webnovel

Melarikan Diri

Gubrak!!

Karena memang tidak dikunci maka hanya dengan sekali tendang saja pintu itupun langsung terbuka, dan betapa terkejutnya Hanif begitu melihat Naila sudah jatuh dengan tangan dan kaki diikat, tampilan Naila saat ini pakaiannya masih utuh namun untuk kerudungnya sudah terbuka.

Melihat kedatangan Hanif pemuda yang berada di dalam gudang itu pun langsung terkejut dan bermaksud akan memukul Hanif, namun nampaknya Hanif jauh lebih siap, karena begitu tangan pemuda itu melayang, dengan sigapnya Hanif langsung menampel dan gantian menendangkan dengkulnya ke alat kelamin perampok itu.

Duks ...

"Aah ...!" Pemuda itu langsung sempoyongan dengan merunduk sambil mendekap kemaluannya.

"Naila ...!" seru Hanif sambil memegang kedua pundak adik sahabatnya itu.

"Udah buruan lepaskan tali ikatan ini," balas Naila dengan suara tersengal-sengal, lalu Hanif pun langsung membuka tali yang mengikat kedua tangan dan kaki Naila.

"Ayo cepetan lari!" ajak Hanif sambil menarik tangan Naila, mereka berdua terus berlari menuju ke tempat yang lebih ramai, lalu mereka berdua nampak duduk di bangku yang ada di salah satu ruang tunggu pemberangkatan.

"Gimana Naila kamu tidak apa-apa kan?" tanya Hanif.

"Hiks, hiks, hiks ..." tiba-tiba saja Naila menangis.

"Maafkan aku Naila, aku telah tega meninggalkan kamu sendirian, baiklah aku akan memberi tahu pada Kang Hafizh."

"Jangan-jangan ... jangan bilang siapa-siapa, biarlah ini sudah musibah, yang penting aku sekarang sudah selamat, terimakasih ya kamu sudah datang tepat waktu, karena kalau tidak sudah pasti aku akan diperkosa oleh kedua preman itu," ujar Naila yang terlihat sudah mulai tenang.

"Syukurlah kalau tidak sampai terjadi, lho tapi itu kok dileher mu ada yang lecet kenapa?" sahut tanya Hanif.

"Ya ini tadi pas preman itu menarik kerudungku, oh iya kerudungku ... astaghfirullah ...!" ujar Naila terpotong dan kemudian buru-buru kembali memakai kerudungnya yang mulai tadi cuma menggantung di pundaknya.

"Tapi benarkan tadi kamu belum sempat diapa-apakan oleh preman tadi itu?" lanjut tanya Hanif.

"Dia tadi menarik kerudungku dan kemudian berusaha mau menciumi bibir dan pipiku, tapi aku terus meronta-ronta dan sebelum dia berhasil Alhamdulillah kamu terus datang," terang Naila.

"Alhamdulillah ... kamu masih tetap suci dan murni ..." sahut Hanif sambil mengangkat kedua telapak tangannya dan kemudian mengusapkannya ke wajah.

Ada pertanyaan, bagaimana kalau seorang muslimah suatu ketika menghadapi situasi yang membuat dia khawatir akan kehormatan dan harga dirinya yang terancam, yang sebelumnya, belum pernah di rasakan ketakutan seperti itu? Seperti yang dialami oleh Naila misalnya, yang telah mendapatkan perlakuan kasar secara fisik dan tindakan pelecehan seksual.

Meskipun pada akhirnya tidak terjadi apa-apa pada diri Naila. Tatkala mendengar keadaan yang menimpa diri Naila seperti itu, sebagian orang mengatakan diperbolehkan bunuh diri ketika kebutuhan sangat mendesak apabila seorang wanita yang akan diperkosa maka lebih baik wanita tersebut membunuh dirinya sendiri daripada kehilangan kehormatan diri, kehormatan suaminya dan keluarganya. Lalu apakah bunuh diri pada kasus seperti ini diperbolehkan?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pertama,

Kami memuji kepada Allah Al-Karim yang telah menyelamatkan Naila dari kejadian yang menyedihkan tersebut. Allah telah menjaga kehormatan dan kehidupan Naila. Wajib bagi Naila untuk bersyukur kepada Allah Ta'ala Rabb nya, semoga Naila bisa tetap istiqamah berada di atas ketaatan. Sungguh Allah telah memuliakan diri Naila dengan nikmat yang agung yakni menyelamatkan jiwa dan kehormatannya.

Kemudian untuk bunuh diri yang berarti seseorang membunuh dirinya sendiri itu termasuk dosa besar. Tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk melakukannya. Tak peduli bagamanipun kejamnya fakor yang mendorong untuk bunuh diri, bagaimanapun sulitnya situasi yang dialami seseorang. Hadis yang menyebutkan larangan bunuh diri berlaku umum. Tidak diperbolehkan mengecualikan keadaan terntentu dan mengeluarkannya dari keumuman larangan tanpa nash (dalil) yang bersumber dari wahyu yang ma'shum (terjaga).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari gunung kemudian bunuh diri dengannya maka dia telah melemparkan diri ke dalam neraka Jahannam kekal dikekalkan didalamnya selama-lamannya. Barangsiapa yang menegak racun dan (dengan sebab tersebut) ia membunuh dirinya sendiri maka (kelak) racun tersebut berada ditangannya iapun meminumnya di neraka Jahannam, kekal dikekalkan didalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka kelak ia menikam perutnya sendiri dengan besi ditangannya di neraka Jahannam kekal dikekalkan didalamnya selama-lamanya." (HR. Bukhari no. 5442 dan Muslim n. 109)

Lalu wanita yang terancam diperkosa, wajib baginya untuk mempertahankan diri dari perbuatan dosa tersebut. Walaupun harus melakukan perbuatan yang mengarah pada pembunuhan pada si fajir pelaku kejahatan.

Sebagaimana ia juga wajib tahu bahwa seandainya Allah Ta'ala menakdirkan benar-benar terjadi pemerkosaan atas dirinya maka ia bukanlah seorang pezina, tidak ditegakkan hukuman had atasnya tanpa khilaf diantara para ulama, sejauh yang kita tahu.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata,

"Tidak ada perbedaan ulama salaf dan kholaf, sepanjang yang saya tahu bahwa seorang wanita yang dipaksa untuk berzina, tidak dikenakan hukuman had jika benar-benar ia dipaksa dan diperkosa."

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Allah memaafkan dari umatku, kesalahan (yang tidak disengaja), lupa dan orang yang dipaksa melakukanya). (Al-Istidrak, 7:511)

Terus adapun terkait tentang seorang wanita bunuh diri karena pemerkosaan maka ada dua bentuk:

1. Dia bunuh diri sebelum terjadinya pemerkosaan karena ia yakin akan diperkosa.

2. Dia bunuh diri setelah terjadinya pemerkosaaan karena takut akan menanggung rasa malu pada diri, atau suaminya, keluarganya atau seluruhnya.

Pada dua keadaan diatas, seorang wanita tidak diperbolehkan bunuh diri. Keadaan diatas bukanlah alasan yang syar'i untuk membunuh dirinya sendiri. Sebaliknya ia harus membela diri dengan kekuatan apapaun yang ia miliki pada kasus pertama (diatas). Ia wajib bersabar atas ketetapan Allah Ta'ala yang berlaku atasnya. Hendaknya ia mengharap pahala kepada Rabbnya atas mussibah yang ia alami. Adapun pada kasus kedua maka wanita tersebut tidaklah berdosa dan tidak bisa disalahkan atas apa yang telah terjadi padanya bahkan wanita tersebut posisinya sebagai orang yang terdzalimi. Namun jika ia bunuh diri maka ia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri, dia berdosa dengan dosa yang besar.

Fatawa Darul Ifta' Al-Mishriyyah (7:277) menegaskan,

Tidak diperbolehkan bagi wanita melakukan bunuh diri agar selamat dari aib zina. Karena bunuh diri merupakan tindakan yang sangat keji. Allah tidak akan menerimanya dan tidak ridha terhadapnya. Pada kondisi wanita semacam ini, dosa yang ia tanggung tidak lebih kecil dari dosa yang ditanggung orang yang membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa haq. Allah Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa:29)

Sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam yang diriwayatkan Sayyidina Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.